
Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah virus corona atau covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhitung sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Saat ini Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemik covid-19. (sumber: kemkes.go.id)
Di tengah situasi seperti ini, masker dan APD sulit diperoleh akibat permintaan tinggi dari seluruh dunia. Kondisi ini mengakibatkan harga masker melonjak tinggi dan masyarakat sulit mendapatkan masker sesuai standar yang seharusnya dipakai sehari-hari. Mengantisipasi hal tersebut, masker kain menjadi alternatif yang dapat digunakan untuk pencegahan awal.
Yayasan Bahtera DwipaAbadi turut berpartisipasi dalam membantu pencegahan meluasnya wabah covid-19 ini dengan memberikan masker kain kepada masyarakat serta meningkatkan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat kepada anak-anak dan masyarakat yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mari bantu kami masyarakat dan keluarga mendapat masker kain melalui Yayasan Bahtera DwipaAbadi.
Template Powered by Engine Templates